NPPBKC diberikan setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnisnya.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- CV Fajar Sinar Berkah, pengusaha pabrik hasil tembakau, resmi memperoleh izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang pada Kamis (2/7/2026).
NPPBKC adalah izin yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran barang kena cukai (BKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengungkapkan, izin NPPBKC resmi diberikan setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnisnya di hadapan Kepala Kantor beserta Tim NPPBKC di Bea Cukai Malang.
“Pemaparan proses bisnis NPPBKC adalah tahapan krusial di mana calon pengusaha mempresentasikan operasional perusahaannya kepada Bea Cukai. Tujuannya, meyakinkan Bea Cukai bahwa perusahaan memahami dan siap mematuhi seluruh ketentuan cukai yang berlaku sebelum izin diterbitkan,” ujar Johan dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung direktur beserta jajaran tim CV Fajar Sinar Berkah. Perwakilan perusahaan memaparkan secara menyeluruh proses bisnis yang akan dijalankan, mulai dari alur produksi, pengadaan bahan baku, sistem administrasi, hingga mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Selanjutnya, Kepala Kantor bersama tim melakukan penelitian dan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang dipaparkan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.
Berdasarkan hasil penelitian, CV Fajar Sinar Berkah dinyatakan memenuhi ketentuan dan berhasil memperoleh NPPBKC.
"Pencapaian ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan menjalankan usahanya secara tertib, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi dalam penerimaan negara melalui sektor cukai. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing," pungkas Johan
.png)
3 hours ago
1













































