REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Usaha terlarang yang dilakukan Faudzan Azhar Faridzky alias Ozan (25 tahun) akhirnya terbongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dia memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis demi mendapat keuntungan yang besar dalam setiap penjualannya.
Produksi tembakau sintetis itu dilakukan Ozan di sebuah rumah di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa 33,40 gram tembakau sintetis dan bahan cairan tembakau sintetis seberat 40 ml saat melakukan penggerebekan di lokasi produksi Ozan.
"Kami mengungkap kasus home industry terkait tembakau sintetis. Tersangka diamankan di rumah tempat produksinya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (15/1/2026).
Terungkapnya usaha terlarang Ozan itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Awalnya polisi menangkap seorang pengedar berinisial DMR, MRP dan MRR.
Berdasarkan keterangan mereka, akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah tempat Ozan memproduksi narkotika jenis sintetis tersebut. Setelah diamankan, Ozan mengakui belajar cara membuat narkotika dari YouTube. Sedangkan bahan-bahannya dibeli secara online melalui media sosial.
"Tersangka memproduksi dari barang bahan yang belum atau bahan bakunya. Kemudian dicampur dengan dua cairan yang botol berwarna hijau dan berwarna putih, aseton dan satu kandungan kimia. Kemudian dengan rumus yang sudah diketahui, akhirnya jadilah bahan tembakau sintetis. Tersangka belajar dari YouTube," ungkap Niko.
Barang hasil produksi Ozan itu dijual secara online lagi dengan bantuan DMR, MRP dan MRR. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.000.000-3.000.000 dari setiap kali penjualan. Atas perbuatannya, Ozan akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun.
"Tersangka sengaja melakukan karena keuntungan nilai rupiah yang besar, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap kali penjualan," kata Niko.
Sementara itu tersangka Ozan mengaku niat mempelajari produksi tembakau sintetis dari YouTube. Meski risikonya besar karena berhadapan dengan hukum, dia nekat melakukannya demi mendapatkan keuntungan besar.
"Iya sengaja memang, saya belajar dari YouTube. Untungnya juga cukup besar buat kebutuhan hidup," ucap tersangka.
.png)
1 hour ago
1












































