REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dedi Supriadi, Ketua Dewan Pengurus Pusat Studi Kota dan Dunia (Puskod)
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta menandai komitmen pemerintah daerah dalam merespons tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat perkotaan. Kenaikan lebih dari Rp 300 ribu dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan adanya kehati-hatian sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Namun demikian, suara ketidakpuasan dari sebagian kalangan buruh tetap mengemuka. Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, menyebut angka ideal UMP Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada di angka Rp 5,89 Juta. Fenomena ini tidak semestinya dibaca sebagai penolakan semata terhadap kebijakan pemerintah, melainkan sebagai cerminan jarak antara kebijakan upah dan realitas biaya hidup di Jakarta. Dalam konteks ini, perdebatan UMP seharusnya tidak terjebak pada dikotomi buruh versus pemerintah, tetapi diarahkan pada pencarian solusi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
UMP Bukan Instrumen Tunggal Kesejahteraan
Secara konseptual, upah minimum dirancang sebagai jaring pengaman dasar, bukan sebagai instrumen utama kesejahteraan. Bahkan di banyak kota besar dunia, upah minimum hampir selalu dikombinasikan dengan kebijakan publik lain yang menurunkan biaya hidup warganya. Mengharapkan UMP bekerja sendirian di kota dengan kompleksitas tinggi seperti Jakarta adalah pendekatan yang tidak realistis.
Masalah utama Jakarta bukan semata upah yang terlalu rendah, melainkan biaya hidup yang terlalu mahal. Hunian, transportasi, dan pangan menyerap sebagian besar pendapatan pekerja berupah minimum. Dalam situasi ini, menaikkan UMP tanpa intervensi pada biaya hidup berisiko menghasilkan efek yang terbatas. Kenaikan upah akan cepat tergerus oleh pengeluaran rutin yang terus meningkat.
Jika mengacu pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di kisaran Rp 5,8–5,9 juta per bulan, UMP Jakarta 2026 sejatinya sudah mendekati batas minimal normatif. Artinya, kebijakan ini tidak sepenuhnya terlepas dari rujukan kebutuhan dasar pekerja.
Namun Jakarta tidak hanya diisi oleh pekerja lajang. Kota ini adalah ruang hidup bagi keluarga pekerja dengan tingkat mobilitas tinggi dan tekanan urban yang besar. Biaya sewa tempat tinggal yang mahal, waktu tempuh yang panjang, serta kebutuhan sosial lainnya membuat pendapatan Rp 5,72 juta tetap terasa sempit. Oleh karena itu, UMP perlu diposisikan sebagai fondasi kebijakan, yang harus diperkuat oleh instrumen lain agar benar-benar bermakna dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan kuncinya bukan sekadar “berapa UMP ideal”, melainkan bagaimana menutup selisih antara UMP dan biaya hidup secara cerdas.
Seluruh stakeholders pembangunan Jakarta perlu berpikir untuk menutup celah di atas dengan kebijakan yang realistis Kebijakan tersebut misalnya; transportasi publik. Pemerintah DKI Jakarta memiliki keunggulan berupa sistem transportasi massal yang relatif terintegrasi. Subsidi transportasi bagi pekerja penerima UMP—baik dalam bentuk gratis maupun potongan tarif signifikan—akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan riil. Penghematan biaya transportasi harian secara akumulatif dapat setara dengan kenaikan upah ratusan ribu rupiah per bulan, tanpa menambah beban perusahaan. Terakhir kita mendapat kabar gembira bahwa wacana kenaikan tarif TransJakarta tidak direalisasikan dan tetap Rp 3.500 per perjalanan. Seperti kita tahu wacana kenaikan tarif TransJakarta mengemuka seiring dipotongnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 15 Triliun.
Berikutnya soal hunian terjangkau. Tidak ada komponen pengeluaran yang lebih membebani pekerja Jakarta selain tempat tinggal. Program rumah susun sewa yang diprioritaskan bagi pekerja berupah minimum, subsidi sewa berbasis penghasilan, serta insentif bagi pengembang yang menyediakan hunian pekerja di dekat pusat kerja merupakan kebijakan strategis. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah ini juga berdampak positif terhadap produktivitas karena mengurangi waktu dan biaya komuter.
Hal lain yang bisa jadi kebijakan penyokong UMP adalah stabilisasi harga pangan. Emak-emak, baik kaum pekerja maupun ibu rumah tangga akan sangat terbantu bila harga pangan stabil. Alih-alih bantuan tunai, subsidi harga pangan pokok yang terarah kepada kelompok pekerja berpenghasilan minimum akan lebih efektif menjaga daya beli. Operasi pasar, peran aktif BUMD pangan, dan distribusi berbasis data pekerja formal dapat menekan pengeluaran rutin tanpa menciptakan distorsi besar pada fiskal daerah.
Tak kalah penting adalah akses kesehatan dan pendidikan. Biaya kesehatan dan pendidikan sering menjadi pengeluaran tak terduga yang menggerus pendapatan pekerja. Perluasan jaminan layanan kesehatan daerah dan dukungan pendidikan bagi keluarga pekerja berupah minimum merupakan bentuk perlindungan sosial yang secara tidak langsung memperkuat makna UMP.
Untuk keempat hal tersebut, Jakarta bisa dibilang paling baik dan paling mampu untuk merealisasikannya. Sudah berjalan, tinggal diperkuat untuk mengatasi kesenjangan antara pendapatan pekerja dengan kebutuhan layak hidup (KLH) di kota metropolitan ini.
Jalan Tengah yang Berkelanjutan
Pendekatan paling rasional bagi Jakarta adalah kombinasi kebijakan: UMP dinaikkan secara bertahap dan terukur, sementara pemerintah daerah secara aktif menurunkan biaya hidup melalui subsidi dan layanan publik yang tepat sasaran. Model ini menjaga daya saing dunia usaha sekaligus meningkatkan kualitas hidup pekerja secara nyata.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan praktik kota-kota global, di mana kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari besaran gaji, tetapi dari seberapa terjangkaunya hidup di kota tersebut. Kota yang baik bukan hanya kota dengan upah tinggi, tetapi kota yang memungkinkan warganya hidup layak dengan penghasilan yang tersedia.
Sementara itu ketidakpuasan buruh terhadap UMP Jakarta 2026 mesti dibaca sebagai sinyal kebijakan, bukan ancaman stabilitas. Ini menunjukkan bahwa instrumen upah minimum telah mencapai batas efektivitasnya jika berdiri sendiri. Tantangannya kini adalah melengkapinya, bukan mempertentangkannya.
Sudah tepat respon yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta menanggapi demo buruh soal UMP, mereka mengajak untuk berdialog dan menyamakan pandangan sehingga ada titik pandang yang sama serta solusi untuk mengatasi apa yang dianggap kurang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peluang untuk menjadi pelopor pendekatan baru dalam kebijakan ketenagakerjaan perkotaan: tidak hanya berfokus pada angka upah, tetapi pada penurunan beban hidup secara sistemik. Jika ini dilakukan secara konsisten, Jakarta dapat menjadi contoh kota yang mampu menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan iklim usaha.
UMP Jakarta 2026 adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun tantangan kota metropolitan menuntut lebih dari sekadar penyesuaian angka. Dengan memperkuat kebijakan transportasi, hunian, pangan, serta layanan sosial, kekurangan UMP dalam memenuhi biaya hidup bukanlah persoalan yang mustahil diatasi.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Jakarta bukan perdebatan berkepanjangan tentang besaran upah, melainkan keberanian merancang kebijakan yang membuat hidup pekerja benar-benar lebih terjangkau. Jakarta insyaAllah bisa!
.png)
2 hours ago
2















































