Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuntut Universitas Harvard untuk meminta maaf karena menolak tuntutannya terkait tindakan penanganan aktivitas demonstrasi pro-Palestina di perguruan tinggi.
Melansir BBC, Rabu (16/4/2025), tuntutan permintaan maaf ini disampaikan langsung oleh Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (15/4), tidak lama Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard.
Karena dari sudut pandang pemerintahan Trump, tuntutan yang diajukan ke Harvard sebelumnya merupakan upaya pencegahan atas tindakan antisemitisme terhadap mahasiswa Yahudi Amerika. Sehingga saat pihak universitas menolak tuntutan tersebut, maka mereka dianggap turut mendukung tindakan antisemitisme di perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama terkait masalah Harvard, Bapak Presiden dengan tegas mengatakan mereka harus mengikuti kebijakan federal. Dia juga ingin melihat Harvard meminta maaf, dan Harvard harus meminta maaf," kata Leavitt dalam video konferensi pers di Gedung Putih seperti dilihat dari BBC.
Untuk diketahui, sebelumnya Gedung Putih sempat mengirimkan surat resmi kepada Harvard terkait usulan penanganan tindak antisemitisme di kawasan kampus pada Jumat (11/4) kemarin. Dalam surat tersebut setidaknya terdapat 10 tuntutan yang disampaikan pemerintahan Trump, meliputi:
- Melaporkan mahasiswa ke pemerintah federal yang 'memusuhi' nilai-nilai Amerika.
- Memastikan setiap departemen akademik 'memiliki sudut pandang yang beragam'.
- Mempekerjakan pihak eksternal yang disetujui pemerintah untuk mengaudit program dan departemen 'yang paling memicu pelecehan antisemit'.
- Memeriksa staf fakultas untuk plagiarisme.
Namun permintaan itu ditolak Harvard mentah-mentah. Bahkan presiden Harvard, Alan Garber, mengatakan universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya berdasarkan Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
"Meskipun beberapa tuntutan yang digariskan oleh pemerintah ditujukan untuk memerangi antisemitisme, sebagian besar merupakan regulasi langsung pemerintah terhadap 'kondisi intelektual' di Harvard," katanya.
Penolakan inilah yang kemudian membuat Trump marah hingga pemerintahannya dengan segera membekukan US$ 2,3 miliar atau Rp 38,64 triliun (kurs Rp 16.803) dana hibah federal untuk Harvard. Masih belum cukup, ia juga mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas tertua di Negeri Paman Sam itu.
"Mungkin Harvard harus kehilangan Status Bebas Pajaknya dan Dikenakan Pajak sebagai Entitas Politik jika terus mendorong "Penyakit" yang terinspirasi/mendukung politik, ideologi, dan teroris?" tulis Trump dalam unggahannya di Truth Social, Selasa (15/4) pagi waktu setempat.
"Ingat, Status Bebas Pajak sepenuhnya bergantung pada tindakan untuk KEPENTINGAN UMUM!" tegasnya lagi.
(igo/fdl)