Menelaah Sociopreneurship Policing

1 hour ago 1

Oleh: Kompol Fadli Amri, Anggota Polri/Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dari sisi pelanggaran hukum semata. Dalam banyak kasus, tindak pidana juga berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi yang lebih luas, seperti kemiskinan, pengangguran, lemahnya akses terhadap pekerjaan, rendahnya keterampilan, stigma sosial, dan terbatasnya ruang pemberdayaan masyarakat. 

Oleh karena itu, pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, pengawasan, atau penindakan, tetapi juga perlu menyentuh akar persoalan sosial yang dapat mendorong seseorang masuk ke dalam lingkaran kriminalitas.

Dalam konteks tersebut, konsep sociopreneurship policing menjadi relevan untuk dikaji sebagai pendekatan pemolisian yang lebih preventif, partisipatif, dan memberdayakan. Konsep ini memadukan ilmu kepolisian, community policing, kewirausahaan sosial, entrepreneurial policing, dan social crime prevention. Tujuannya adalah membangun model pemolisian yang tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga ikut memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat agar potensi terjadinya tindak pidana dapat dikurangi sejak dari akarnya.

Secara konseptual, sociopreneurship policing dapat dipahami sebagai pendekatan pemolisian yang menggunakan kewirausahaan sosial sebagai instrumen untuk menciptakan nilai sosial, memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat, serta mencegah tindak pidana yang salah satu faktor pendorongnya adalah persoalan sosial-ekonomi. Pendekatan ini menempatkan Polri, masyarakat, pelaku UMKM, komunitas lokal, sektor swasta, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait dalam hubungan yang sejajar, saling menguatkan, dan berorientasi pada terciptanya keteraturan sosial.

Gagasan ini tidak menempatkan Polri semata-mata sebagai pelaku usaha, melainkan sebagai aktor sosial yang dapat mengambil peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan dalam dua bentuk.

Pertama, anggota Polri yang memiliki keterampilan, minat, dan kepedulian di bidang kewirausahaan sosial dapat menginisiasi atau menjalankan kegiatan wirausaha sosial yang berdampak bagi masyarakat. Kedua, anggota Polri juga dapat menjadi penggerak, penghubung, dan fasilitator untuk mendorong masyarakat membangun kegiatan usaha produktif, khususnya pada level UMKM.

Dengan demikian, sociopreneurship policing tidak mewajibkan setiap anggota Polri untuk berwirausaha. Konsep ini lebih menekankan bahwa bagi anggota Polri yang memiliki kapasitas, jejaring, kepedulian, dan passion di bidang wirausaha sosial, ruang tersebut dapat diarahkan menjadi bentuk pengabdian sosial yang lebih luas.

Peran ini tetap harus dilakukan dalam koridor aturan, etika profesi, integritas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian, kewirausahaan sosial tidak dipahami sebagai kepentingan ekonomi pribadi semata, tetapi sebagai sarana untuk menciptakan manfaat sosial dan memperkuat daya tahan masyarakat.

Secara teoritis, sociopreneurship policing berangkat dari beberapa dasar pemikiran. Ilmu kepolisian memberikan kerangka untuk memahami hubungan antara polisi, masyarakat, keamanan, ketertiban, dan pencegahan kejahatan. Community policing menekankan pentingnya kedekatan, kemitraan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Social entrepreneurship menekankan penciptaan nilai sosial melalui kegiatan produktif yang berkelanjutan. Entrepreneurial policing memberi ruang bagi kepolisian untuk lebih inovatif, adaptif, dan mampu membaca peluang pemecahan masalah sosial. Sementara itu, social crime prevention menegaskan bahwa pencegahan kejahatan perlu dilakukan dengan memperbaiki kondisi sosial yang menjadi faktor risiko terjadinya kriminalitas.

Dari sisi analitis, kekuatan sociopreneurship policing terletak pada kemampuannya menghubungkan pencegahan kejahatan dengan pemberdayaan sosial-ekonomi. Jika sebagian tindak pidana dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, maka membuka akses kerja, memperkuat keterampilan, menggerakkan UMKM, dan membangun kegiatan usaha produktif dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan. Dalam pendekatan ini, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pembinaan, tetapi sebagai subjek yang memiliki potensi untuk diberdayakan dan dilibatkan secara aktif dalam menciptakan keteraturan sosial.

Pada tataran praktik, semangat sociopreneurship policing dapat dilihat dari berbagai bentuk pengabdian sosial anggota Polri di sejumlah daerah. Misalnya, anggota Polri yang mengembangkan usaha pengolahan limbah sampah untuk membantu ekonomi warga, anggota Polri yang membuka ruang pelayanan kemanusiaan bagi orang dengan gangguan jiwa, hingga anggota Polri yang mendirikan sekolah atau pesantren gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat dapat melampaui fungsi formal, yakni ikut menghadirkan solusi sosial yang nyata.

Namun, pendekatan ini juga memerlukan batasan yang jelas. Sociopreneurship policing harus tetap berada dalam kerangka aturan, etika kelembagaan, akuntabilitas, dan pengawasan. Kolaborasi sosial-ekonomi yang melibatkan anggota Polri tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau kesan komersialisasi jabatan. Karena itu, titik tekan konsep ini bukan pada aktivitas bisnis anggota Polri, melainkan pada dampak sosial, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pencegahan kejahatan.

Konsep sociopreneurship policing ini penulis kaji dalam disertasi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Penulis, Kompol M Fadli Amri merupakan anggota Polri yang berdinas di SSDM Mabes Polri dan alumni Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK. Dalam proses akademiknya, penulis dibimbing oleh Prof Jawade Hafidz, selaku Promotor dan Prof Anis Mashdurohatun selaku Co-Promotor.

Sebagai gagasan akademik, sociopreneurship policing diharapkan dapat memperkaya ilmu kepolisian dan praktik pemolisian di Indonesia. Konsep ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi utama Polri dalam penegakan hukum, tetapi melengkapinya melalui pendekatan pencegahan kejahatan yang lebih humanis, kolaboratif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, Polri dapat semakin dipahami sebagai institusi yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut membangun ketahanan sosial.

Pada akhirnya, sociopreneurship policing mengajak kita untuk melihat bahwa pencegahan kejahatan tidak hanya berbicara tentang patroli, pengawasan, dan penindakan. Pencegahan kejahatan juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat memiliki pekerjaan, keterampilan, harapan, kepercayaan diri, dan kesempatan untuk hidup lebih baik. Ketika masyarakat semakin berdaya, maka ketahanan sosial akan semakin kuat, dan ruang bagi lahirnya tindak pidana dapat semakin dipersempit.

Dalam konteks tersebut, Polri memiliki peluang besar untuk terus membangun citra sebagai institusi yang adaptif, humanis, berpendidikan, dan dekat dengan masyarakat. Bukan hanya melalui tugas formal di bidang keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui gagasan, inovasi, dan kolaborasi sosial yang memberi manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat.

Tentang Sociopreneurship Policing

Sociopreneurship policing adalah pendekatan pemolisian yang mengintegrasikan ilmu kepolisian, kewirausahaan sosial, kolaborasi masyarakat, dan pencegahan kejahatan, dengan menempatkan Polri sebagai inisiator, fasilitator, maupun katalisator pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan ini, anggota Polri yang memiliki kapasitas dan kepedulian di bidang wirausaha sosial dapat menjalankan atau mendorong lahirnya kegiatan usaha yang berdampak sosial, membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan masyarakat, serta mengurangi faktor-faktor sosial-ekonomi yang dapat mendorong terjadinya tindak pidana.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |