Terbukti Bersalah, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

2 hours ago 2

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026). Ia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian yang dipublikasikan melalui teknologi informasi.

Adeng Abdul Kohar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan Resbob mengatakan terdakwa Adimas Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman. Sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi berisi pernyataan permusuhan.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan dengan maksud diketahui oleh umum termasuk terhadap  satu atau beberapa golongan. Atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, bangsa, etnis dan warna kulit.

"Terdakwa Adimas Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi berisi pernyataan permusuhan," ucap dia saat membacakan putusan di ruang pengadilan PN Bandung, Rabu (29/4/2026).

Karena itu, pihaknya menjatuhkan putusan hukuman penjara 2,5 tahun kepada terdakwa Adimas Firdaus. Ketua majelis hakim menyebut hukuman penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia. Ia melanjutkan pihaknya menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan beberapa barang miliknya disita.

Ketua majelis hakim menambahkan pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu telah meminta maaf kepada masyarakat Sunda dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan putusan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 243 ayat (1) UU KUHP juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 KUHPidana. Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menerima putusan hakim.

Sedangkan terdakwa Resbob sempat mendatangi penasehat hukum untuk membahas vonis hakim. Setelah berdiskusi, ia pun menyampaikan kepada majelis hakim akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir dulu majelis hakim," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |