Kementerian ATR/BPN bersama Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (28/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong percepatan legalitas tanah ulayat di sejumlah daerah, salah satunya di Riau. Upaya ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus menekan potensi konflik lahan.
Kementerian ATR/BPN bersama Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti camat, kepala desa, hingga pemangku adat.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan, program ini bertujuan melindungi hak masyarakat adat. “Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” kata Rezka dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Rezka menjelaskan, pendaftaran tidak mengubah status kepemilikan tanah ulayat menjadi milik negara. Tanah tetap berada di bawah penguasaan masyarakat adat, sementara negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum.
Ia menambahkan, program ini bersifat pilihan. “Keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat,” kata Rezka.
Rezka menyebut Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada 2026. Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu lokasi awal pelaksanaan program.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra mengatakan, saat ini telah terinventarisasi tujuh bidang tanah ulayat di Pelalawan. Data tersebut menjadi tahap awal dalam proses pengadministrasian.
Nurhadi menilai penataan administrasi pertanahan dapat mengurangi potensi sengketa. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku adat.
Bupati Pelalawan Zukri Misran mengatakan, sosialisasi ini membantu pemerintah daerah memahami tata kelola tanah ulayat. “Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” kata Zukri.
Zukri menilai legalitas tanah dapat meningkatkan perlindungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat adat.
.png)
2 hours ago
2
















































