Tahanan PN Kota Cirebon Kabur Saat Mau Jalani Sidang, Jebol Plafon Sel

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Fajar Aldhi Pari Alias Jarwo Alias Bowo, hingga kini masih buron usai kabur dari sel tahanan Pengadian Negeri (PN) Kota Cirebon. Meski demikian, ia tetap dijatuhi vonis selama tiga tahun dan enam bulan untuk perbuatan kriminalnya itu.

Putusan vonis itu dijatuhkan PN Kota Cirebon secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang, beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini belum tertangkap kembali.

Fajar diketahui kabur dari sel tahanan PN Kota Cirebon usai menjalani sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan, menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada persidangan yang digelar 14 Oktober 2025.

JPU mendakwa Fajar melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. “Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta dibebankan biaya perkara,” kata Acep, Senin (12/1/2026).

Namun, dalam proses persidangan selanjutnya pada 22 Oktober 2025, terdakwa Fajar kabur dari ruang tahanan PN Kota Cirebon. Berdasarkan laporan resmi, pelarian terjadi sekitar pukul 13.40 WIB, dengan cara menjebol plafon sel tahanan dan kabur ke arah kebun yang berada di sekitar area pengadilan.

Sejak peristiwa itu, Fajar dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.

“Dan meskipun terdakwa tidak hadir, Pengadilan Negeri Cirebon tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan secara in absentia,” terang Acep.

Dalam putusannya, PN Kota Cirebon menyatakan terdakwa Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Fajar dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan menuntaskan eksekusi, serta terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap terpidana yang melarikan diri,” ujar dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |