Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya, Duel Berdarah Terjadi dalam Mobil

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seorang sopir taksi online menjadi korban pembegalan yang dilakukan penumpangnya sendiri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Sopir taksi online itu berinisial AES (34 tahun) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menjadi korban aksi pembegalan penumpangnya sendiri yang berinisial AS.

Peristiwa itu bermula saat AES mendapat orderan melalui aplikasi dari AS, untuk melakukan perjalanan dari Bekasi menuju Sumedang, pada Ahad (11/1/2026) malam. Setelah keduanya bertemu, AES meminta agar transaksi dilakukan secara offline.

“AES menyuruh AS untuk membatalkan pesanan mengantar penumpang di aplikasi dan transaksi tersebut dilakukan secara offline,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, Selasa (13/1/2026).

Keduanya pun menyepakati tarif mobil dari Bekasi ke Desa Palasari, Kecamatan Ujungnya, Kabupaten Sumedang sebesar Rp 800 ribu. Mereka kemudian melaju ke daerah tujuan dengan mobil bernopol B 2796 SZL yang dikemudikan oleh AES.

Namun, saat melintas di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AS yang duduk di jok tengah melancarkan aksinya. Sambil menodongkan pisau cutter, pelaku AS menyuruh agar korban AES menghentikan laju mobil.

Setelah mobil berhenti, pelaku kembali meminta korban keluar. Namun, korban menolak hingga akhirnya pelaku menyabetkan pisau cutter ke leher korban.

Duel di antara keduanya pun terjadi di dalam mobil. Pelaku menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau cutter.

“Akibatnya, korban menderita luka tusukan di dada dan luka sabetan di perut serta tangan,” jelasnya.

Merasa terdesak, korban akhirnya keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar. Teriakan korban didengar oleh warga yang segera berdatangan ke lokasi.

Kedatangan warga membuat pelaku panik dan keluar dari mobil untuk melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan korban segera dilarikan ke rumah sakit.

“Pelaku coba melarikan diri, tapi sekarang sudah diamankan,” katanya.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c juncto Pasal 17 subsider Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |