SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Senin

17 hours ago 3

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin (5/1/2026). Layanan SIM keliling bertujuan membantu warga memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tersebut.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi berikut.

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diminta mempersiapkan dan melengkapi persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. SIM jenis tersebut harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |