REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS, – Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menargetkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026. Hal ini diungkapkan Sam'ani saat meninjau helpdesk di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin.
Untuk memfasilitasi percepatan pelaporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus telah membentuk helpdesk LHKPN. Sam'ani berharap, dengan adanya helpdesk ini, semua laporan dapat diselesaikan lebih awal. Saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah mencapai sekitar 40 persen.
Sam'ani menekankan pentingnya menyelesaikan pelaporan lebih awal agar tertib administrasi dan transparansi terwujud. Ia juga mendorong para wajib lapor untuk menyertakan data pendukung seperti e-filing pajak sejak dini.
Fasilitas Helpdesk LHKPN
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa layanan helpdesk ini ditujukan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala teknis. Layanan ini sudah dibuka sejak Jumat (2/1) dan terus dimanfaatkan oleh beberapa wajib lapor yang kesulitan dalam pengisian data.
Eko menambahkan, dari total 222 wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus, hingga Senin (5/1) pagi, sebanyak 68 orang atau sekitar 40 persen telah menyampaikan laporan. Wajib lapor ini mencakup kepala desa, kepala dinas, pejabat eselon II, auditor, serta anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Tahun ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) yang terdiri dari camat dan kepala bagian juga diwajibkan melapor.
Kendala yang sering dihadapi para wajib lapor adalah perhitungan nilai harta, seperti penilaian tanah menggunakan harga pasar atau nilai jual objek pajak (NJOP), serta penentuan mutasi saldo rekening bank. Semua kendala tersebut difasilitasi melalui helpdesk untuk menghindari hambatan dalam pelaporan.
Eko menegaskan bahwa meskipun ada upaya percepatan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, batas akhir pelaporan LHKPN tetap mengacu pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 31 Maret 2026. Inisiatif ini diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah agar tertib lebih awal dengan target sebagian besar laporan selesai di awal Januari.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 day ago
5















































