Selasa 07 Jul 2026 18:05 WIB
Hakim nyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah dalam putusan praperadilan.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim penasihat hukum pemohon Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Roy Suryo selaku pemohon memeluk kerabatnya usai mendengarkan hasil sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Putusan praperadilan menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sementara pokok perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
sumber : Republika
Berita Lainnya
.png)
5 hours ago
2













































