Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Buru Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha Yogya

3 hours ago 2

oto bayi dalam kondisi diikat di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Polresta Yogyakarta terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Hingga kini, sudah ada 126 saksi yang diperiksa dan polisi membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dari unit PPA dan juga Reskrim terus melaksanakan kerja, khususnya pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

"Ada kemungkinan nanti (penambahan tersangka dalam kasus tersebut -Red), tapi ini kita fokus dulu sementara yang ini," ucapnya.

Pandia menyampaikan, masih ada satu kelas lagi yang belum dilakukan pemeriksaan. Terkait proses pemberkasan kasus, pihaknya menargetkan segera rampung agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Kita masih ada waktu 40 hari lagi ya, mudah-mudahan nanti sebelum itu sudah bisa kita limpahkan," kata Pandia.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan pemeriksaan sejauh ini telah dilakukan terhadap enam kelas di bawah naungan Little Aresha. Pemeriksaan mencakup kelas baby, kelompok bermain, edu, hingga kelas pra.

"Masih kurang pemeriksaan di TK, kelas TK belum kita lakukan pemeriksaan. Sudah 6 kelas yang sudah kita periksa," ujar Apri.

Apri menyebut lokasi TK berada di sebelah utara daycare yang telah disegel polisi dan masih berada di bawah Yayasan Little Aresha. Polisi masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan di kelas TK tersebut.

"Keseluruhan untuk hasil visum semuanya belum jadi. Kalau kepolisian itu memberikan statement ya harus ada buktinya," ungkap dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |