Satgas Deregulasi Bakal Dibentuk buat Evaluasi Aturan Impor

1 day ago 4

Jakarta -

Pemerintah berencana membuat satuan tugas (Satgas) Deregulasi. Satgas itu dibentuk salah satunya sebagai langkah mengevaluasi kebijakan impor.

Rencana ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Salah satu aturan yang disasar adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Nanti kalau sudah dibentuk Satgasnya, baru kita bertemu, apa yang harus dilakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa, jadi kita tunggu dulu," kata Budi di Jakarta, Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas itu akan dibentuk di bawah komando Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Tapi nanti kita akan ketemu dulu ya dengan K/L setelah substansi terbentuk, kemudian evaluasinya seperti apa," terangnya.

Sebelumnya pembentukan Satgas telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan pemerintah akan ada dua satuan tugas (satgas) baru yakni Satgas PHK dan Satgas Deregulasi.

Pembentukan dua satgas tersebut saat ini sedang dimatangkan.

"Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan. Kedua, satgas terkait deregulasi," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Satgas Deregulasi itu dibentuk untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subinato. Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri beberapa waktu lalu, Prabowo meminta Permendag 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia.

Selain itu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan kementerian dan lembaga (K/L) akan dikaji ulang.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar aturan tersebut dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pertemuan itu diperlukan untuk membahas implementasi dan nasib aturan tersebut.

Jadi, sebelum melaporkan lebih lanjut kepada Prabowo, akan ada pembahasan di bawah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terlebih dahulu.

"Kalau lapor dengan presiden kan tentu sebelum lapor presiden, pasti akan ada pembicaraan dulu antar K/L dulu ya di bawah Menko, supaya nanti ini seperti apa, baru dibawa ke presiden," kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2025).

(ada/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |