Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons positif terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Revisi Permendag 8 Ditargetkan Selesai Pekan Ini, Begini Respons Menperin. (Foto: Ferdi Rantung/Inews Media Group)
IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons positif terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang bakal diteken minggu ini. Menurutnya, revisi tersebut bakal jadi angin segar bagi industri.
"Ya muka saya senyumkan, ya mudah-mudahlah. Sebetulnya pemerintah, lintas kementerian ya bukan hanya Kemenperin. Pemerintah sadar dan paham manufaktur itu tulang punggung perekonomian. Jadi manufaktur itu harus dijaga dan dilindungi," ujar Agus dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menperin menjelaskan bahwa revisi ini bukan sekadar proteksi bagi industri dalam negeri. Namun, revisi ini untuk melindungi tenaga kerja dari menurunnya produktivitas industri.
"Jadi ini bukan soal proteksionisme tapi melindungi tenaga kerja dari menurunkan produktivitas. Ini merupakan kesadaran umum yang ada di pemerintah," katanya.
Agus menekankan aturan-aturan yang direvisi oleh pemerintah bertujuan untuk menguatkan industri nasional. Misalnya saja, yang terbaru soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
"Kita enggak usah lihat dinamikanya. Yang penting end result-nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada penguatan manufaktur di Indonesia. Contohnya, Perpres 46 Tahun 2025 itu jelas-jelas afirmatif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku tengah menyusun aturan baru terkait kebijakan impor. Hal ini sekaligus mengubah ketentuan impor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag mengatakan, targetnya perubahan aturan tersebut akan rampung pada minggu ini. Secara garis besar, tujuan dari perubahan aturan impor ini adalah untuk menarik investasi hingga meningkatkan kemudahan berusaha di dalam negeri.
"Sekarang kita masih lakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai di minggu ini. Nanti kita sampaikan isi-isinya lebih detail kalau sudah selesai," ujarnya dalam acara 'Gerakan Kamis Pakai Lokal' di Jakarta, Kamis (8/5/2025).