Jakarta -
Yayasan Media Berkat Nusantara buka suara terkait tudingan belum membayar mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan. Yayasan juga dilaporkan atas dugaan penggelapan pembayaran senilai Rp 975.375.000 atau nyaris Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan mitra tidak benar. Pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan nominalnya tidak berubah.
"Tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana, itu sangat jauh. Pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," kata Timoty dalam Konferensi Pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dana pembayaran tersebut sudah ada di dalam rekening dan tidak terjadi penyelewengan. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan sehingga dana belum dapat cair sepenuhnya kepada mitra.
Selain itu, yayasan bersama pengelola dapur membutuhkan data-data konkrit yang transparan dan akuntabel untuk pencairan dana ke mitra. Ketiga, terkait pertanggungjawaban, pihaknya sedang dalam proses mengundang pihak kuasa hukum mitra MBG penggugat yaitu Ira.
"Kami harus mengutamakan prinsip kehatian, data pendukung harus akuntabel, harus transparan. Banyak yang tidak seperti itu, banyak oknum-oknum. Jadi kita mencegah, karena ini proyek nasional dan harus didukung," ujarnya.
Yayasan Janji Cairkan Duit Mitra
Sementara itu, Perwakilan Yayasan, Mei Imaniar, menegaskan bahwa pihaknya akan mencairkan uang pembayaran operasional mitra tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
"Pasti akan dicairkan. Dari Yayasan, akan mencairkan, sesuai arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional," ujar Mei, dalam kesempatan yang sama.
Terkait klaim data dan ketentuan tentang transparansi pengeluaran mitra yang menggunakan uang negara itu, yayasan akan serahkan kepada pihak ketiga untuk mengurusnya.
Di sisi lain, Mei enggan menyebutkan berapa besaran dana operasional yang belum dibayarkan. Ia juga tidak mengkonfirmasi apakah angkanya hampir menyentuh Rp 1 miliar. Satu hal yang pasti, dana akan dicairkan ketika datanya valid.
"Jadi intinya ketika ada tagihan, dilengkapi data yang cukup, dan datanya itu valid, kita bayarkan. Itu yang pertama," imbuh Timoty.
"Dibayarkan metodenya banyak, bisa titip konsinyasi, bisa titip di escrow, masih banyak cara-cara. Makanya kita akan undang kuasa hukum dari Ibu Ira (Mitra MBG), kalau tidak hari Rabu, hari Selasa. Kita akan ngomong, nih, yuk kita omongin. Tertutup, biar cepat selesai," sambungnya.
(shc/hns)