Resmi Merger dengan BCA Finance, Izin Usaha BCA Multi Finance Dicabut OJK

1 month ago 20

Banking editor Fiki Ariyanti

08/01/2025 07:33 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. 

Resmi Merger dengan BCA Finance, Izin Usaha BCA Multi Finance Dicabut OJK (foto mnc media)

Resmi Merger dengan BCA Finance, Izin Usaha BCA Multi Finance Dicabut OJK (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance

Pencabutan izin usaha PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) itu sesuai dengan Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024 pada 31 Desember 2024. 

"Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan sehubungan dengan penggabungan usaha BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance," tulis pengumuman OJK yang dirilis Selasa (7/1/2025).

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 pada 1 September 2024.

Halaman : 1 2 3

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |