Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Tembus Rp1.931,2 Triliun

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi 2025 melampaui target awal sebesar Rp1.905,6 triliun. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, total realisasi investasi pada Januari–Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.931,2 triliun.

“Alhamdulillah, target realisasi investasi 2025 tercapai dan bahkan sedikit melebihi target yang sudah dicanangkan. Total realisasi investasi telah mencapai Rp1.931,2 triliun atau setara dengan 101,3 persen dari target pemerintah dan tumbuh 12,7 persen year on year (yoy),” ujar Rosan saat konferensi pers capaian realisasi investasi kuartal IV 2025 di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rosan menyebut capaian ini merupakan kabar gembira di tengah ketidakpastian ekonomi global, perlambatan ekonomi dunia, ketegangan geopolitik, serta bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Rosan, realisasi investasi tersebut menjadi bukti nyata Indonesia mampu menjaga kepercayaan investor serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Ini terefleksi pada kinerja yang kuat di kuartal IV 2025 sebesar Rp496,9 triliun yang berkontribusi 26,1 persen dari target total investasi 2025,” ucap Rosan.

Ia menambahkan, raihan investasi tersebut berdampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan baru sebanyak 2,7 juta orang atau meningkat 10,4 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Rosan, penciptaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu tugas utama pemerintah guna menghadirkan pekerjaan baru yang baik dan berkualitas.

“Tentunya capaian ini merupakan hasil kerja sama kita semua. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Pemerintah terus melakukan diplomasi ekonomi serta upaya perbaikan di dalam negeri,” lanjut Rosan.

Rosan menilai capaian tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan iklim investasi, baik melalui penguatan kerja sama perdagangan luar negeri maupun perbaikan sistem investasi domestik. Ia mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan iklim investasi dengan memberikan kepastian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan pemerintah telah menetapkan batas waktu service level agreement antarkementerian dan antarinstansi secara jelas dalam setiap tahapan proses perizinan. Ia menyebut BKPM memiliki kewenangan untuk mempercepat proses perizinan apabila kementerian atau instansi terkait melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Hingga 14 Januari, kami telah menerbitkan 175 perizinan melalui mekanisme fiktif positif. Hal ini tentu meningkatkan kepercayaan investor serta memperbaiki dari sisi waktu dan iklim investasi,” kata Rosan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |