Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah Sumatera yang ditemukan mati mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus bermula dari penemuan bangkai gajah dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Pada 4 Februari 2026 dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak yang menguatkan dugaan kematian akibat tembakan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), mengatakan, “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak.”

Ia menegaskan penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan dukungan analisis balistik, digital forensik, GPS collar, dan pemetaan jaringan. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya. Ia juga menyatakan, “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan.”

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, “Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi.” Ia menambahkan, “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita.”

Raja Juli Antoni juga mengingatkan, “Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita.”

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut kasus tersebut sebagai pola kejahatan terorganisir. “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual seharga Rp30 juta, lalu dipotong dan didistribusikan ke Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Sukoharjo dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta sejumlah perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |