REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bencana tidak pernah datang dengan aba-aba. Ia hadir tiba-tiba, merusak rumah, ladang, perahu, dan pada saat yang sama mengguncang sumber penghidupan warga.
Dalam situasi seperti ini, menurut anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, kehadiran negara tidak cukup diukur dari kecepatan pendataan kerusakan fisik, melainkan dari kemampuannya menjaga keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat terdampak.
Dia mengatakan, kebijakan perlindungan ekonomi bagi korban bencana perlu dipahami sebagai tanggung jawab negara. Mereka yang kehilangan harta benda dan mata pencaharian akibat bencana tidak selayaknya menanggung beban finansial seolah kondisi berjalan normal.
“Sistem keuangan yang tetap kaku di tengah situasi luar biasa berisiko memperpanjang dampak sosial bencana,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia mengatakan, data menunjukkan sekitar 237 ribu nasabah perbankan di Sumatera terdampak langsung oleh bencana alam dan membutuhkan restrukturisasi kredit.
Angka ini, menurut dia, merefleksikan kondisi riil di lapangan yaitu petani yang gagal panen, pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha, nelayan yang tak lagi melaut, serta keluarga yang penghasilannya terhenti mendadak.
“Dalam konteks ini, potensi gagal bayar bukan persoalan kedisiplinan finansial, melainkan konsekuensi dari gangguan serius terhadap sumber penghidupan,” ujar dia.
Karena itu, dia mengatakan restrukturisasi kredit perlu ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi.
Kebijakan ini, menurut Azis, bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan langkah penyangga agar korban bencana tidak terdorong masuk ke kemiskinan yang lebih dalam.
“Tanpa intervensi yang tepat waktu, bencana alam dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan di tingkat rumah tangga,” kata dia.
Dia menggarisbawahi, peran Otoritas Jasa Keuangan bersama perbankan nasional menjadi krusial dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Skema keringanan kredit perlu direalisasikan secara cepat, konsisten, dan mudah diakses.
Penundaan pembayaran, perpanjangan tenor, penyesuaian suku bunga, serta perlakuan kualitas kredit yang tetap sehat harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.
“Prosedur yang terlalu kompleks dan lambannya pelaksanaan justru berpotensi mengurangi tujuan perlindungan kebijakan itu sendiri,” ujar Azis.
Dia mengatakan, kebijakan ini juga menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali infrastruktur fisik.
Menurut Azis, beban utang yang terus berjalan dan ketidakpastian ekonomi harian merupakan persoalan nyata yang memengaruhi daya tahan keluarga korban.
“Oleh sebab itu, pemulihan finansial perlu berjalan seiring dengan rehabilitasi fisik agar masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk kembali produktif,” ujar dia.
Dia menegaskan sistem keuangan nasional dituntut mampu beradaptasi dalam situasi darurat. Kelenturan kebijakan bukanlah pengabaian prinsip kehati-hatian, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
“Dalam bencana, masyarakat tidak menuntut keistimewaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa kebijakan bekerja, negara hadir, dan pemulihan ekonomi dijalankan secara adil serta tepat waktu,” kata dia.
.png)
2 hours ago
1













































