Raffi Ahmad Tanggapi Gelar Doktor yang Tak Diakui

3 weeks ago 7

Raffi Ahmad Tanggapi Gelar Doktor yang Tak Diakui

Raffi Ahmad Tanggapi Gelar Doktor yang Tak Diakui (Foto: IG Raffi Ahmad)

JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa (HC) milik Raffi Ahmad dibacakan ketika pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Selasa (22/10).

Gelar yang sebelumnya dianggap kontroversial itu pun ditanggapi oleh Raffi. Pria berusia 37 tahun ini meminta hal tersebut ditanyakan kepada pihak istana.

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” jelas Raffi.

Raffi Ahmad Tanggapi Gelar Doktor yang Tak Diakui Raffi Ahmad Tanggapi Gelar Doktor yang Tak Diakui

Kontroversial Gelar Doktor Raffi Ahmad

Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi bahan perbincangan terkait penghargaan gelar doktor kehormatan (honoris causa) yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Meski demikian, pemerintah tidak mengakui gelar tersebut karena UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap UIPM. Tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mengunjungi lokasi yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Abdul Haris selaku Dirjen Diktiristek, menjelaskan bahwa hasil investigasi mengungkapkan UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

“Tim Kementerian saat ini sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya pada Selasa (8/10/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi swasta dan lembaga lainnya untuk mendapatkan izin pemerintah. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Perguruan tinggi asing juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.\

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) bahwa perguruan tinggi tidak boleh sembarangan dalam memberikan gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi syarat, termasuk pernah menghasilkan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor.

Abdul  Haris juga mengingatkan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin mutu akademik dan non-akademik.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi tentang perguruan tinggi, baik di Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin, melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |