Rachel Vennya Curhat Hadiah Kosmetik Tertahan, Bea Cukai Buka Suara

3 hours ago 1

Jakarta -

Influencer Rachel Vennya curhat soal pengalamannya berurusan dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait barang hadiah. Dalam unggahan video yang viral di TikTok, Rachel bercerita barang kiriman untuknya berupa produk kosmetik dari brand asal Korea Selatan, TIRTIR, harus tertahan di Bea Cukai.

Produk kosmetik cushion itu dikirim dalam bentuk paket dengan rincian jumlah sebanyak 60 buah. Saat berita ini ditulis, video viral itu sudah ditonton sebanyak 2,4 juta kali dengan 217 ribu suka dan 3,9 ribu komentar.

"Jadi ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapetin, aku dapat juga PR package yang gede yang isinya ada 60 cushion TIRTIR tapi ketahan di Bea Cukai," katanya dalam unggahan video di TikTok @rachelvennya, dilihat detikcom Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sempat menghubungi Bea Cukai dan menjelaskan bahwa produk tersebut adalah hadiah dan bukan untuk diperjualbelikan. Produk tersebut rencananya akan dipakai untuk kebutuhan pembuatan konten.

Rachel mengklaim Bea Cukai bersedia melepas barang tersebut dengan syarat harus membayar dan hanya bersedia melepas 20 buah. Ia sempat nego dan meminta semua barang dilepas namun ditolak Bea Cukai.

"Terus aku udah sempet ngasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift aku nggak akan jualin lagi karena aku mau bikin video, bikin konten tentang si cushion TIRTIR itu, dan dia cuma mau nge-release 20 cushion itu pun aku harus bayar. Terus aku bilang, ya udah aku bayar tapi boleh nggak di-release semuanya?" tutur Rachel.

Bea Cukai Buka Suara

Terkait ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto buka suara. Nirwala menjelaskan produk yang dikirim untuk Rachel dibatasi importasinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa produk Cushion yang diimpor masuk kategori produk kosmetik. Produk tersebut DIBATASI importasinya oleh BPOM melalui PerBPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 Pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman," beber Nirwala dalam keterangannya kepada detikcom.

Atas kelebihan barang itu maka dilakukan penegahan, yakni tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan. Barang tersebut kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya dilelang atau dimusnahkan.

"Atas kelebihan barang yang dimaksud, dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini hibah, lelang, ataupun dimusnahkan," tutur Nirwala.

(ily/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |