Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh menyambut hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20-22 Juni 2026.
Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian adalah usulan penyesuaian ketentuan organisasi terkait larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Rekomendasi tersebut akan dibawa ke forum Muktamar NU untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi.
Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu mengatakan, pembahasan mengenai ketentuan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan kelembagaan.
Menurut dia, forum Munas dan Konbes telah memberikan ruang bagi berbagai pandangan terkait pengaturan jabatan yang masuk dalam kategori jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU.
"Dalam ketentuan yang berlaku saat ini terdapat sejumlah jabatan yang dikategorikan sebagai jabatan politik. Melalui forum Munas dan Konbes, muncul pandangan agar beberapa ketentuan tersebut dikaji kembali dan dibahas lebih lanjut pada forum organisasi yang lebih tinggi," ujar Waled Nu dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu usulan yang mengemuka adalah peninjauan kembali frasa "menteri" dalam Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga NU. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu dilihat dalam perspektif organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Waled Nu menilai rekomendasi yang dihasilkan Munas dan Konbes menunjukkan upaya organisasi untuk terus melakukan penyempurnaan aturan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut dia, keputusan akhir tetap berada pada forum Muktamar sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
"Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menjadi ruang musyawarah bersama untuk mencari rumusan terbaik bagi kemaslahatan jam'iyah," katanya.
PWNU Aceh berharap pembahasan pada Muktamar mendatang dapat berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pandangan dari pengurus wilayah maupun cabang di seluruh Indonesia.
Rekomendasi hasil Munas dan Konbes tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam forum Muktamar NU untuk menentukan langkah dan keputusan organisasi ke depan.
.png)
4 hours ago
1










































