Purbaya Tegaskan Devisa Hasil Ekspor Wajib Masuk Bank Himbara

20 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan seluruh devisa hasil ekspor wajib ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai langkah menutup kebocoran dan memperkuat cadangan devisa nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut tidak bisa ditawar meski mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi usaha.

Pemerintah menilai praktik sebelumnya membuka ruang manipulasi sistem yang merugikan negara. “Biar saja. Mengapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kami lakukan ini untuk menutup kebocoran tersebut. Biar saja ada protes, karena peraturannya memang kami yang membuat,” ujar Purbaya seusai Konferensi Pers APBN KiTa Full Year 2025, Kamis (8/1/2026).

Purbaya memastikan aturan penempatan dana hasil ekspor telah ditandatangani Presiden dan akan segera diterbitkan secara resmi. Ketentuan tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

“Presiden sudah menandatangani. Tinggal menunggu diterbitkan. Sejak 1 Januari sudah berlaku. Seharusnya tidak sampai pekan kedua tahun ini aturan tersebut sudah keluar dengan lebih jelas,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran kebijakan tersebut akan menekan sektor strategis seperti sawit yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar, Purbaya menilai justru sebaliknya. Penempatan dana ekspor di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa dan menopang stabilitas nilai tukar rupiah.

“Jika dananya tidak ditempatkan di luar negeri, tetapi di dalam negeri, cadangan devisa akan menguat. Rupiah akan stabil. Dengan begitu, Anda tidak akan menyalahkan saya lagi karena rupiah terus melemah,” kata Purbaya.

Ia menyinggung kondisi sebelumnya ketika surplus neraca perdagangan tidak sebanding dengan penguatan cadangan devisa. Menurut dia, situasi tersebut menunjukkan kebijakan lama belum efektif.

Pemerintah, kata Purbaya, akan memantau dampak kebijakan penempatan dana ekspor tersebut ke depan. Ia meyakini langkah ini akan memberikan efek positif bagi stabilitas makroekonomi meski menuai keluhan dari sebagian pelaku usaha.

“Karena itu kami coba perbaiki dengan kebijakan ini. Dampaknya nanti akan kita lihat. Seharusnya positif. Jika ada yang mengeluh, biarkan saja,” tegasnya.

Kebijakan penempatan dana hasil ekspor di perbankan dalam negeri tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang menempatkan fungsi stabilisasi sebagai salah satu pilar utama.

Dalam Undang-Undang APBN 2026, pemerintah menegaskan peran anggaran negara untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan di tengah tekanan global, termasuk melalui penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar.

APBN 2026 sendiri dirancang dengan defisit sebesar Rp689,1 triliun yang akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran, sehingga ketahanan fiskal dan stabilitas rupiah menjadi faktor penting dalam menjaga biaya pembiayaan tetap terkendali.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |