Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan garam lokal di industri aneka pangan, serta farmasi dan alat kesehatan. Paling lambat penggunaan garam untuk industri tersebut ditargetkan harus bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 soal Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang diteken pada 27 Maret 2025 yang lalu. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan untuk garam konsumsi, pemerintah telah berhasil swasembada sehingga tidak ada impor garam konsumsi.
Doni mengakui masih harus mengejar target spesifikasi untuk garam industri, khususnya aneka pangan, farmasi, dan industri Chlor Alkali Plant (CAP). Untuk peningkatan kualitas garam, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Garam untuk melakukan uji kualitas kepada 240 ribu ton garam. Lalu pihaknya akan menjalankan program intensifikasi, ekstensifikasi, serta penerapan teknologi vacuum salt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus tahun ini, karena kebutuhan garam untuk industri aneka pangan, farmasi dan CAP belum dapat dipenuhi produksi dalam negeri, Doni menyebut akan mengimpor dengan syarat yang telah ditentukan oleh Perpres tersebut.
"Syaratnya, di Perpres itu membuka ruang impor secara terbatas dan terkendali, hanya dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional. Namun perlu kami tegaskan: impor bukan solusi permanen, melainkan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi," kata Doni kepada detikcom, Senin (14/4/2025).
Doni menyebut produksi garam lokal dapat memenuhi sekitar 700-750.000 ton per tahun dengan kebutuhan garam industri aneka pangan kebutuhan setahun 1,3 juta ton. Sementara untuk kebutuhan garam industri farmasi, produksi garam lokal sudah mampu menutupi sebagian kebutuhan hampir 50% dari sekitar 6.900 ton per tahun.
"Saat ini sedang berproses 1 industri untuk dapat sertifikasi garam farmasi dengan kapasitas 12.000 ton," terang Doni.
Dia menekankan langkah impor hanya akan dilakukan bila memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat. Saat ini, pihaknya bersama PT Garam sedang menjalankan tiga program untuk menaikkan kualitas garam lokal, yakni intensifikasi berupa peningkatan produksi tambak eksisting, ekstensifikasi dengan mengembangkan tambak baru, serta penguatan teknologi vacuum salt agar produksi bisa dilakukan sepanjang tahun dan menghasilkan garam dengan kadar NaCL 99%.
Dari sisi jumlah, apabila 240 ribu ton itu lolos uji, Doni menilai dapat memenuhi kebutuhan industri aneka pangan yang mencapai 600 ribu ton per tahun.
"Tahun ini saja, target produksi PT Garam sebanyak 500 ribu ton, ditambah stok tahun lalu sebanyak 240 ribu ton. Targetnya jelas mulai 31 Desember 2025, kebutuhan industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita. Maka dari itu, langkah impor hanya akan dilakukan bila memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat," jelas Doni.
Lihat juga Video: Melihat Proses Pembuatan Garam Tradisional di Tianyar Bali
(rea/ara)