Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Terkait Bencana Sumatera

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam menyusul bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit serta melaporkan hasil investigasi kepada Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut atas petunjuk Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman dilakukan seusai rapat terbatas yang dipimpin Kepala Negara dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, serta jajaran Satgas PKH.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik. Satuan tugas tersebut menjalankan audit dan pemeriksaan untuk menertibkan usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan kepada negara sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi tersebut kemudian dipaparkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.

“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar Prasetyo.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara didampingi jajaran pimpinan Satgas PKH. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah, Kapolri dan Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, Wakil Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Staf Umum TNI.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |