Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai ojol di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Aksi damai dengan membagikan bunga mawar kepada personel Polisi, TNI dan warga tersebut merupakan upaya pengemudi ojol untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman pasca terjadinya unjuk rasa yang berujung ricuh. Selain itu aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengemudi atas meninggalnya Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai pemangkasan komisi ojek online (ojol) menjadi delapan persen tidak serta merta mengurai benang kusut sektor transportasi Indonesia. Djoko mengatakan persoalan ojol tak lepas dari ketidakcakapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
"Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Djoko saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Bagi Djoko, jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas adalah mengurangi jumlah pengemudi ojol secara bertahap. Djoko menyebut ojol merupakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu sehingga tidak pernah menjadi pilihan.
"Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama," ucap Djoko.
Menurut Djoko, pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak dan bukan menjadikan ojol sebagai pilihan utama pekerjaan masyarakat. Djoko menyebut upaya pengurangan jumlah pengemudi ojol merupakan pekerjaan berat dan memerlukan waktu.
Namun, ia meyakini pemerintah bisa mencarikan jalan keluar jika memiliki keseriusan dengan melibatkan seluruh sektor terkait. Djoko mendorong pemerintah membuat peta jalan terukur terkait target jumlah pengemudi ojol dalam lima tahun ke depan dan mengarahkan pengemudi ojol hanya hanya sebagai kurir.
"Dari sisi pengguna (konsumen), memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi logis," lanjut Djoko.
Djoko mengingatkan ojol bukan angkutan penumpang lantaran tidak memenuhi berbagai indikator, seperti aspek keselamatan, aspek kesehatan, dan lingkungan berkelanjutan. Djoko menyebut kebijakan pemangkasan komisi secara signifikan juga akan memengaruhi kondisi operator.
"Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah," kata Djoko.
sumber : ANTARA
.png)
7 hours ago
7















































