Munculnya usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup mendapatkan respons dari Kepolisian Negara RI (Polri).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: IDXChannel/Riana Rizkia)
IDXChannel – Munculnya usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup mendapatkan respons dari Kepolisian Negara RI (Polri). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, usulan itu tidak mungkin diberlakukan.
Dia mengatakan, SIM tidak berlaku seumur hidup dan memiliki masa hingga lima tahun setelah tanggal diterbitkan. Aturan itu menurutnya tetap perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Dengan begitu, SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap periode tersebut harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Sebab, dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.
Dia menuturkan, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023. Dia juga mengatakan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.