Ilustrasi anggota Polres Tegal Kota ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap pasangan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang kini tengah diselidiki dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu, sudah dua kali melakukan pelanggaran etik. Pada salah satu pelanggaran, Aiptu N dikenakan sanksi demosi.
"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tahun 2010. Kasusnya yaitu minuman keras," kata Artanto ketika ditanya rekam jejak Aiptu N dalam wawancara dengan awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).
Dalam kasus tersebut, Aiptu N dikenakan sanksi demosi. "Di sidang disiplin dia kena patsus (penempatan khusus) dan demosi," ujar Artanto.
Dia menambahkan, pada 2017, Aiptu N juga sempat menjalani sidang etik. Kala itu dia melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar hubungan pernikahan sah. "Jadi ini ketiga kalinya (Aiptu N terlibat kasus pelanggaran etik)," ucapnya.
Artanto mengatakan, Bidpropam Polda Jateng sudah mengenakan patsus selama 20 hari terhadap Aiptu N. Artanto menyebut, dalam kasus Aiptu N, Polda Jateng hanya menangani dugaan pelanggaran etiknya. Sementara dugaan tindak pidananya, terutama tindak penganiayaan, ditangani Bareskrim Polri.
"Untuk hasil pemeriksaan, ini nanti yang akan menjelaskan dari penyidik Bareskrim. Tapi untuk sementara waktu memang membenarkan bahwa yang bersangkutan ini menikah di luar ikatan yang sah. Jadi kalau istri yang sah, beliau memang sudah ada, namun menjalin komunikasi, hubungan, dengan saudari MAN," kata Artanto.
Ketika ditanya kapan Aiptu N melakukan pernikahan siri dengan korban, yakni MAN (30 tahun), Artanto hanya menyebut bahwa mereka mulai menjalin hubungan pada 2023. Kendati demikian, Artanto menekankan, melakukan hubungan intim di luar ikatan perkawinan sah termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
.png)
5 hours ago
2













































