REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi dan penjualan senjata tajam ilegal di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulut pada Jumat (3/7) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada malam hari. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (21) beserta barang bukti.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso di Manado, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka tindak kekerasan di masyarakat. "Polda Sulawesi Utara terus berupaya menekan angka tindak kekerasan di masyarakat," kata Kompol Arie.
Menurut Kompol Arie, dengan terbongkarnya praktik ilegal ini, aparat kepolisian berhasil memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan, ataupun tindak kriminal lainnya. Keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya aksi kekerasan.
Produksi dan Penjualan via Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun. Berbagai jenis senjata tajam seperti pisau penikam, badik, hingga panah wayer diproduksi dalam kondisi siap edar maupun setengah jadi. Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk pelat besi, gergaji mesin, dan palu.
Produk senjata tajam buatan IM dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, menyasar berbagai kalangan pembeli. Kompol Arie menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi tindak pidana yang dipicu oleh penggunaan senjata tajam.
"Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah," ujarnya. Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas. Atas perbuatannya, IM kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
2

















































