Polda Jabar Selamatkan 14 Elang dari Tangan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Indramayu

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi jenis elang di wilayah Indramayu satu pekan ke belakang. Total satwa elang yang berhasil diamankan mencapai 14 ekor di sebuah rumah warga.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan petugas bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang informasi perdagangan satwa dilindungi jenis elang di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pihaknya berhasil mengamankan MA alias Asen dan empat belas elang.

"Modus operandinya saudara MA ini adalah itu tersangka menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2026).

Ia mengatakan satwa yang diamankan jenis elang yaitu tiga ekor burung elang brontok, sepuluh ekor elang alap jambul dan satu ekor elang tikus. Termasuk lima buang kandang, dan empat buah trangkringa

Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menemukan keempat belas elang dalam keadaan tidak layak dan lingkungan tidak higienis saat diamankan. Bahkan beberapa di antaranya terdapat elang yang tidak dalam keadaan sehat.

"Burung tersebut ada yang ternyata tidak dalam kondisi sehat. Ada yang terkena katarak dan juga terdapat luka di sejumlah badan di hewan di kaki maupun di kepalanya," kata dia.

Ia menyebut terdapat elang yang masih berusia di bawah satu tahun atau sekitar dua bulan. Pihaknya mendalami tersangka apakah terkait dengan sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Sebab yang bersangkutan membeli elang dari media sosial.

"Jadi ini adalah perdagangan online satwa yang dilindungi, yang dibeli pada saat di bulan Agustus 2025. Jadi kurang lebih ini sudah sekitar hampir 6 bulan untuk ke-14 hewan ini dipelihara oleh yang bersangkutan," kata dia.

Dirkrimsus mengatakan tersangka membeli elang di media sosial secara rahasia dan tertutup. Ia menyebut elang-elang tersebut pun diberi makan tidak layak seperti daging ikan sebagai makanan pengganti. Selanjutnya, elang-elang akan ditempatkan di pusat konservasi di Lampung.

"Setelah dibawa ke tempat konservasi selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya," kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun.

Direktur Jaringan Satwa Indonesia Benfika mengatakan penyebaran elang brontok berada di Sumatra hingga Bali. Satwa-satwa ini merupakan hewan yang dilindungi.

"Kalau yang anakan ini pasti masuk ke klinik untuk dirawat dulu sampai perkembangannya bagus dan masuk ke dalam proses rehabilitasi. Proses rehabilitasi juga ada beberapa tahap," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |