REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal menjadi sumber utama kejahatan lingkungan yang memicu lonjakan pencucian uang di Indonesia. Sepanjang periode 2023–2025, total perputaran dana transaksi emas ilegal tercatat mencapai Rp 992 triliun, dengan nilai transaksi hasil PETI sebesar Rp 185 triliun.
Besarnya perputaran dana tersebut menjadikan aktivitas PETI dan distribusi emas ilegal sebagai tindak pidana asal terbesar dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PPATK pada 2025. Temuan ini disampaikan dalam siaran pers Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026).
Dalam laporan tersebut, PPATK juga mencatat tren peningkatan pencucian uang secara nasional. Sepanjang 2025, PPATK menerima 43,72 juta pelaporan terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya dengan total perputaran dana mencapai Rp 2.085 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024.
“PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers tersebut, Kamis (29/1/2026).
Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Fokus utama berada pada sektor pertambangan, khususnya emas ilegal. PPATK mencatat 27 hasil analisa dan dua informasi dari sektor tambang dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Ivan.
PPATK juga menemukan indikasi kuat aliran emas hasil PETI yang tidak hanya beredar di dalam negeri, tetapi juga mengalir ke pasar luar negeri. “Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” ujar Ivan.
.png)
2 hours ago
1














































