Peradi Profesional Gandeng 112 Kampus Bangun Ekosistem Pendidikan Advokat

5 days ago 25

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), dan 112 perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk memperkuat pendidikan profesi advokat. Kolaborasi tersebut diarahkan membangun kesinambungan antara pendidikan tinggi, pendidikan profesi, dan praktik hukum.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Jakarta, Rabu (8/7/2026), disaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah menjadi semakin penting di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata, tetapi berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” kata Nasaruddin berdasarkan siaran pers Peradi Profesional.

Menurut dia, profesi advokat memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan proses peradilan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. Karena itu, organisasi advokat perlu terus meningkatkan kualitas layanan, kompetensi, etika, dan pendidikan profesi secara berkelanjutan.

“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat,” ujarnya.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi akan diwujudkan melalui pengembangan pendidikan profesi advokat, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.

Menurut Harris, Peradi Profesional juga ingin meningkatkan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi, termasuk skema pendidikan berbasis syariah.

“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengatakan, kerja sama tersebut memperkuat keterhubungan antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi sehingga lulusan memiliki kesinambungan dari proses pendidikan hingga praktik profesi.

“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” kata Heri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno mengatakan penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum menjadi salah satu fokus kerja sama tersebut.

“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.

Menurut dia, sinergi dengan Peradi Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan PKPA serta penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |