DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
Pengusaha Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 bagi pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang memuat aturan terkait masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan pengusaha ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem terkait PPN.
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1/2025).
Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.
Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.
"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 memuat mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini dibuat dari aspirasi dan masukan dari masyarakat.