REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 25 persen dari total timbulan harian. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengakui capaian tersebut masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam RPJMN, target pengelolaan sampah ditetapkan sebesar 52 persen pada 2025 dan meningkat menjadi lebih dari 63 persen pada 2026. Sementara itu, berdasarkan pembaruan data lapangan, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini berada di angka 24,9 persen.
“Target RPJMN meminta pengelolaan sampah 52 persen, kemudian pada 2026 naik menjadi 63 persen. Ini target yang sangat menantang untuk kita diskusikan bersama,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
KLH/BPLH mencatat capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan awal 2025 yang masih berada di bawah 14 persen. Meski demikian, lonjakan target RPJMN membuat upaya pencapaian pada 2026 dinilai sangat berat dan membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama dari DPR dan pemerintah daerah.
Hanif menjelaskan peningkatan pengelolaan sampah terjadi berkat pembinaan teknis serta tekanan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah. Namun, kapasitas fasilitas pengelolaan masih terbatas dan belum mampu mengejar laju timbulan sampah harian secara nasional.
KLH/BPLH memaparkan timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan baru sekitar 36 ribu ton per hari. Artinya, sekitar 75 persen sampah nasional atau lebih dari 100 ribu ton per hari masih dibuang ke lingkungan.
“Mohon izin dan mohon maaf, sampai hari ini sampah yang masih dibuang di lapangan mencapai sekitar 75 persen dari sampah nasional,” ujar Hanif.
Ia menuturkan hampir seluruh kabupaten dan kota telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan menteri. Status tersebut diharapkan memberi fleksibilitas penganggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat penanganan sampah di daerah.
KLH/BPLH juga menyoroti masih dominannya praktik pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA). Dari sekitar 481 TPA di seluruh Indonesia, sebagian besar masih beroperasi dengan metode yang dilarang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hanif menyebut tekanan paling berat saat ini terjadi di Denpasar, Bali, dan Tangerang Selatan. Pemerintah pusat telah mengerahkan tim untuk pembinaan serta penegakan hukum terhadap pengelola kawasan yang belum menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri.
“Sampai hari ini terdata sekitar 150 pengelola kawasan di Denpasar dan Badung telah kami berikan sanksi administrasi untuk menyelesaikan sampahnya sendiri,” tutur tokoh kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, ini.
Dalam jangka menengah, KLH/BPLH menyiapkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk waste to energy. Namun, kontribusi teknologi tersebut dinilai masih terbatas karena hanya mampu menangani sekitar 13 persen sampah nasional.
KLH/BPLH memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas pengelolaan sampah nasional mencapai sekitar Rp 115 triliun, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp 34 triliun. Investasi tersebut diproyeksikan mendorong terbentuknya ekonomi hijau di daerah.
Pemerintah juga mendorong pengelolaan TPA melalui badan layanan umum daerah (BLUD) atau unit pelaksana teknis agar lebih efektif dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi penyelewengan anggaran dalam pengelolaan sampah.
Pada 2026, KLH/BPLH berencana memprioritaskan anggaran sektor persampahan tanpa mengesampingkan agenda lingkungan lainnya. Pemerintah berharap penguatan fasilitas, tata kelola, dan penegakan hukum dapat mempercepat transisi pengelolaan sampah dari pola hilir menuju pengurangan di hulu.
.png)
1 month ago
14
















































