Istana: Hotel Sultan tidak ditutup, pengelolaannya dialihkan ke PPKGBK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa menutup operasional hotel tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pengelola terkait hal ini.
"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (9/2).
Keputusan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur PT Indobuildco -- pengelola Hotel Sultan sebelumnya -- untuk mengembalikan dan mengosongkan aset dan bangunan di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan waktu 8 hari untuk pengosongan tersebut.
Putusan pengadilan ini terkait perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. Putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.
PPKGBK juga telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak selama proses eksekusi lahan dan pengembalian aset negara. "Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam jumpa pers di Jakarta, minggu lalu (3/2).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
2













































