REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar pada Rabu ini mendalilkan bahwa proses pembentukan undang-undang yang baru disahkan pada 9 Juni lalu tersebut cacat secara formil karena mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Para pemohon adalah Zulfikar Putra Utama, peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka tercatat dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.
Dalam risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan di situs resmi MK, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Mereka menduga kuat proses legislasi dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur yang baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Peran Krusial Badan Legislasi yang Diabaikan
Para pemohon menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang terdiri atas lima tahapan penting, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. RUU Polri sendiri merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap RUU inisiatif DPR wajib melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
Namun, para pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses harmonisasi di Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. "Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," tegas pemohon dalam positanya.
Zulfikar, pemohon I, menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib yang menjadi pintu masuk bagi sebuah RUU untuk memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR. "Karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib, kualitas pelaksanaannya memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," ujarnya. Akibat diabaikannya proses ini, Baleg sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi kehilangan kesempatan menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada Selasa (7/7), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda berlakunya UU Polri melalui permohonan provisi. Pada pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.
Usai mendengarkan pokok permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau mewakili lembaga IPC. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan. "Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker," kata Suhartoyo. Para pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Senin (20/7).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
4 hours ago
2

















































