Pemkot Semarang Siap Cairkan UHC Rp121 M untuk Kover Warga Terimbas Penonaktifan PBI BPJS

3 weeks ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengatakan, mereka telah menganggarkan dana sebesar Rp121 miliar untuk Universal Health Coverage (UHC). Dana tersebut siap digunakan membantu warga Kota Semarang yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, mengungkapkan, terdapat 98 ribuan warga di wilayahnya yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan baru-baru ini. Namun, Hakam menyebut, sesuai pernyataan Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, warga terdampak penonaktifan masih bisa mengajukan reaktivasi. 

"Kami juga sudah menyiapkan anggaran untuk penambahan jumlah yang dikover oleh APBD melalui UHC. Jadi kalau misalnya yang reaktivasi ternyata masih ada yang belum terkover, nanti UHC siap mengover," ungkap Hakam ketika diwawancara, Senin (9/2/2026). 

Kendati demikian, dia mengimbau warga Kota Semarang untuk mengupayakan proses reaktivasi PBI JK mereka terlebih dulu. "Pemerintah Kota Semarang, untuk UHC itu ada Rp121 miliar. Jadi mudah-mudahan dari beberapa skema tadi (reaktivasi dan pencairan UHC) bisa mengover," kata Hakam. 

"Insya Allah Pemerintah Kota Semarang tidak akan membiarkan orang-orang yang membutuhkan layanan kesehatan kemudian tidak bisa berobat ke rumah sakit ataupun puskesmas," tambah Hakam.

Dia mengungkapkan, selain yang baru saja dinonaktifkan, peserta PBI JK di Kota Semarang berjumlah antara 150-200 ribu orang. "Nah ini ada kesempatan untuk reaktivasi, kami pasti akan pilah dulu bareng-bareng, sama teman-teman dari Dinas Sosial, BPJS, nanti kita ketemu," ucapnya.

Hakam menambahkan, dari 98 ribu warga yang PBI JK-nya dinonaktifkan, Dinkes Kota Semarang bersama BPJS Kesehatan akan meninjau berapa banyak yang paling aktif memanfaatkan layanan kesehatan. Nantinya mereka yang bakal diprioritaskan untuk direkomendasikan ke Dinsos Kota Semarang agar kepesertaan PBI JK-nya segera diaktifkan kembali.

Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengungkapkan, terdapat lebih dari 136 ribu peserta PBI JK di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terimbas penonaktifan. Dia mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial. 

"Jumlah PBI JK yang dinonaktifkan atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 terkait penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bulan Januari 2026 untuk Kota Semarang sebanyak 98.545 jiwa dan Kabupaten Demak 37.991 jiwa," ungkap Sari, Kamis (5/2/2026). 

Dia menambahkan, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan seperti ketika mereka masih menjadi peserta PBI-JK. "Kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan akan berdampak terhadap tidak dapat digunakannya untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi peserta di fasilitas kesehatan," ujarnya. 

Kendati demikian, Sari mengatakan, bagi warga terimbas penonaktifan tapi masih merasa layak menjadi peserta PBI JK, dapat melakukan reaktivasi. "Peserta PBI JK yang tidak aktif namun kemudian terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin," ucapnya. 

Kendati demikian, Sari menekankan, hal tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial setempat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |