REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Kerja sama ini fokus pada penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Bupati Majalengka Eman Suherman di Majalengka, Rabu, menyatakan bahwa kesepakatan kedua lembaga ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai kejaksaan sebagai mitra strategis yang penting untuk membantu OPD memahami koridor hukum dalam setiap kegiatan pemerintahan.
"Kalau ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan, minta arahan dan petunjuk agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku," kata Eman. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini dapat menghilangkan kekhawatiran berlebihan aparatur dalam bertugas, khususnya terkait pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bukanlah bentuk perlindungan terhadap kesalahan. Melainkan, ini merupakan upaya pencegahan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh OPD untuk membangun komunikasi yang baik dengan kejaksaan sejak awal pelaksanaan program, bukan setelah persoalan hukum muncul.
Tujuh Program Strategis Diprioritaskan
Pada tahap awal, terdapat tujuh program strategis pemerintah daerah yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Majalengka. "Program yang memiliki nilai kemanfaatan dan anggaran besar dapat didampingi sehingga memberikan ketenangan bagi teman-teman di lapangan," ujar Eman.
Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Nagara menegaskan kesiapan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah melalui fungsi jaksa pengacara negara (JPN). Kejari memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk penyelamatan aset daerah, penyelesaian piutang, maupun penanganan gugatan yang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Melalui JPN, Kejaksaan Negeri Majalengka siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, maupun pendapat hukum sesuai kebutuhan pemerintah daerah," kata Sukma.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 hour ago
2

















































