Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

1 day ago 2

Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

emerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

emerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

IDXChannel - Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Hal ini dilakukan dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bebas bea masuk dan cukai barang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset.

"Pembebasan bea masuk dan cukai tersebut meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan," kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2024).

Selain itu, kata dia, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |