JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan menegaskan.
Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal menjelaskan, melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, pengawas JPH mengimbau pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi," ujar Babeh Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan.
Ia menegaskan, ada 2 sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini.
"Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar," tutur Haikal Hasan.
Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(erh.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari