Pelaku Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat, MUI: Mencederai Rasa Keadilan Korban

3 hours ago 1

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah, menegaskan hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban.

"Buat saya hal ini menjadi keresahan meskipun secara Undang-Undang dimungkinkan pembebasan bersyarat," kata Siti kepada Republika, Rabu (23/9/2026).

Siti mengatakan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat itu sangat penting. Vonis semula tujuh tahun dan baru dijalani tiga tahun. Pembebasan bersyarat ini, menurutnya, mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban.

Ia menambahkan, sejatinya hukum itu adalah memberi keadilan untuk masyarakat, apalagi trauma bagi korban tentu masih dirasakan. Dengan kondisi ini, masyarakat harus mewaspadai jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

Siti juga menyarankan terpidana kasus kekerasan seksual itu sebaiknya tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi dengan santri. Maka, harus ada pernyataan tertulis dari pelaku: berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat.

"LPS di daerah setempat terus mendampingi para korban dan pihak pesantren harus bertanggung jawab penuh untuk lingkungan pesantren agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual," ujar Siti.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |