REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pedagang seblak, Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan pengujian materiil UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026).
Ana ingin agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan sertifikat halal. Dia menjelaskan, langkah ini bukan untuk menolak sertifikasi halal. Ana ingin UMK mendapatkan perlakuan waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan. Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin baik secara daring maupun luring. Dari usaha kecil inilah Ana menopang nafkah keluarga.
Ana baru mengetahui produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat 17 Oktober 2026 sesuai Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024. Ana khawatir tidak dapat mengejar tenggat tersebut meski sudah berusaha mengurus sertifikasi.
"Saya kesulitan harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke saya," kata Ana pada Rabu (23/9/2026).
Saat mengurus pernyataan halal, Ana mencobanya melalui laman website SIHALAL secara daring. Langkah pertama yang harus miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI.
Di tahap inilah Ana kebingungan. Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali. Padahal panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum Ana temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hingga permohonan ini didaftarkan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Sebab Ana harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB. Setelah NIB terbit pun, masih ada beberapa tahapan lain sebelum sertifikat halal diterbitkan.
"Jadi kalau NIB terbit tepat waktu, saya cuma punya waktu sekitar dua minggu menuntaskan seluruh tahapannya sebelum tenggat 17 Oktober 2026," ujar Ana.
Ana tidak sendirian karena dari data Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro. Padahal Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau kira-kira satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Ini diperparah kuota sertifikasi halal gratis tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau sekitar dua persen dari jumlah UMK.
Permohonan Ana diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari kantor VST and Partners Law Office. Dalam pokok permohonan, Viktor antara lain meminta Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pengurusan Pernyataan Halal (Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A).
.png)
2 hours ago
1
















































