Fraud (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mendalami indikasi fraud dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga gagal mengembalikan dana lender hingga Rp1,4 triliun. Pendalaman dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, proses penelusuran masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” ujar Agusman ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2025 dikutip Ahad (11/1/2026).
Dalam proses tersebut, OJK juga menekankan kewajiban penyelenggara fintech lending untuk bersikap transparan kepada pemberi dana. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya.
OJK juga menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang muncul dalam kasus DSI melalui koordinasi lintas lembaga. “OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.
OJK, lanjut Agusman, bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun untuk pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.
“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.
Agusman menegaskan, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai hukum serta memberikan kepastian bagi para lender.
.png)
9 hours ago
4














































