REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menemukan 13 dari 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang terbit sepanjang Januari 2025 hingga April 2026 terindikasi memiliki problem akuntabilitas.
Lebih dari sekadar angka, MTI memperingatkan temuan ini sebagai tanda krisis tata kelola yang lebih dalam: keputusan-keputusan fiskal dan kelembagaan paling mendasar berpindah dari ruang yang diatur konstitusi ke instrumen instruksi yang nyaris tanpa pengawasan.
Persoalan yang diangkat MTI berada di jantung tata negara. Dalam demokrasi konstitusional, APBN ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka, sebagaimana diperintahkan Pasal 23 UUD 1945.
Pengesahan oleh DPR bukan formalitas, melainkan titik di mana kekuasaan membelanjakan uang negara diuji, dideliberasi, dan dipertanggungjawabkan secara publik. Mekanisme inilah yang menurut MTI sedang dikosongkan maknanya.
Inpres secara doktrinal hanya instrumen koordinasi internal eksekutif. Ia tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan, tidak boleh menetapkan norma yang mengikat publik, dan tidak dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Namun sejak Inpres 1/2025, MTI menemukan instrumen administratif ini bergeser menjadi direktif yang memuat keputusan fiskal dan kelembagaan substantif.
Dari 13 Inpres yang dinilai bermasalah, dua berkategori bobot tinggi, tiga bobot sedang, dan delapan patut dicermati.
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menyebut yang sedang berlangsung adalah pergeseran dari negara yang tunduk pada hukum menjadi negara yang menggunakan hukum untuk menjalankan kehendak kekuasaan.
"Yang kami persoalkan bukan sekadar satu dua kebijakan, melainkan pergeseran cara bernegara,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Keputusan yang seharusnya lahir dari deliberasi terbuka di DPR kini cukup ditetapkan dari meja instruksi. Prosedurnya tampak lengkap, palu paripurna tetap diketuk, lembaran negara tetap terbit, tetapi substansinya sudah dipastikan lebih dulu di ruang tertutup eksekutif," kata Jilul.
Diaa menegaskan bahwa yang paling perlu diwaspadai bukan pelanggaran hukum secara teknis, melainkan normalisasi atas pengabaian terhadap prinsip dasar demokrasi konstitusional.
Dia menyebut begitu substansi APBN berpindah dari ruang legislatif ke ruang instruksi, frasa 'ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab' kehilangan maknanya.
“Yang tersisa hanya formalitas. Dan ini tidak berhenti pada satu pemerintahan. Tanpa koreksi kelembagaan, mekanisme ini akan tersedia untuk dipakai ulang oleh pemerintahan berikutnya, siapa pun pemimpinnya," kata dia. .
Dia mengatakan, MTI menempatkan temuan ini dalam konteks kemunduran demokrasi yang lebih luas. Democracy Report 2026 yang diterbitkan V-Dem telah mengklasifikasikan Indonesia sebagai otokrasi elektoral sejak 2024.
.png)
2 hours ago
1












































