Kemenag Siapkan Struktur Ditjen Pesantren, Rekrutmen Harus Bersih

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi dan tata kerja (ortaker) Kementerian Agama yang di dalamnya mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren di Indonesia.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menilai, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan pesantren, terlebih setelah urusan haji dan umrah dipisahkan ke kementerian tersendiri.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo karena telah menandatangani Peraturan Presiden berkait dengan Ortaker Kementerian Agama yang di dalamnya ada tercantum tulisan Direktorat Jenderal Pesantren,” ujar Basnang saat ditemui usai menghadiri acara Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.

Menurut dia, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti arahan pimpinan di Kementerian Agama untuk menyusun struktur organisasi di bawah Ditjen Pesantren. Dalam Perpres tersebut, Ditjen Pesantren akan memiliki satu sekretariat dan maksimal lima direktorat teknis.

Basnang menjelaskan, dari lima direktorat itu, sebagian besar akan fokus pada fungsi pendidikan pesantren. “Pesantren memiliki tiga fungsi utama, salah satunya pendidikan, sehingga dipersiapkan sekitar dua hingga tiga unit eselon II untuk mengelola bidang ini,” ucapnya.

Selain itu, menurut Basnang, nantinya juga akan dibentuk direktorat yang menangani pengembangan dakwah pesantren serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren. Direktorat terakhir ini dinilai krusial karena akan mengelola aspek ekonomi dan penguatan masyarakat berbasis pesantren.

“Direktorat Pemberdayaan Pesantren akan fokus pada penguatan ekonomi pesantren, kemandirian lembaga, serta pengembangan kerja sama lintas kementerian dan lembaga,” kata Basnang.

Ia mencontohkan, kerja sama tersebut bisa melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Transmigrasi.

Terkait penunjukan Direktur Jenderal Pesantren, Basnang menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan presiden. Namun, mekanisme seleksi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan melalui proses open bidding atau sistem talent pool.

“Biasanya ada open bidding atau full talent, di mana rekam jejak kompetensi para calon akan ditelusuri,” jelas Basnang.

Sementara itu, terkait rekrutmen pegawai di lingkungan Ditjen Pesantren, Basnang juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan integritas. Ia berharap Kementerian Agama dapat menjadi teladan dalam proses perekrutan yang bersih.

“Kementerian Agama harus menjadi contoh dalam perekrutan yang clear dan clean,” katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |