Jumat 16 Jan 2026 15:51 WIB
Red: Fian Firatmaja
Menteri LH Minta Wali Kota dan Bupati Pidanakan Pengelola Kawasan Sampah Bandel
REPUBLIKA.CO.ID, BNDUNG -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol meminta wali kota dan bupati di seluruh Indonesia untuk memidanakan pengelola kawasan sampah yang bandel tidak mengurusi sampah. Langkah tegas itu dilakukan untuk memastikan sampah ditangani dan dikelola dengan baik.
"Bapak wali kota (Bandung) juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi hal tersebut (pengolahan sampah)," ucap dia saat meninjau tumpukan sampah dan pengolahan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Hanif mengatakan penindakan hukum dilakukan untuk mengurangi beban sampah yang ada di Kota Bandung dan umumnya di Bandung Raya. Ia mempersilahkan wali kota untuk melaksanakan aturan itu.
"Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya. Pak wali kota kiranya berkenan untuk menelusuri satu per satu, sehingga ini akan mengurangi sumber sampah," kata dia.
Ia melanjutkan sampah yang dihasilkan di kawasan Bandung Raya mencapai 4.400 ton per hari. Hanif mengatakan penanganan dan pengolahan sampah harus dilakukan di semua tingkatan pemerintahan.
"Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan, sama sekali tidak mudah. Penyelesaian sampah tetap harus memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita lalai di dalamnya," ungkap dia.
Untuk Kota Bandung, ia menuturkan pengelolaan sampah masih di angka 22 persen dan masih terdapat 70 persen lebih yang harus dioptimalkan dengan baik. Hanif mendorong Pemkot Bandung untuk mengakselerasi pelaksanaan penanganan sampah sebab masih terdapat sampah di lingkungan dan belum terkelola dengan baik.
"Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelenggaraan sampah di kota dan kabupatennya. Kemudian tugas gubernur melakukan penilaian terkait dengan pelaksanaan penanganan sampah yang dilakukan," kata dia.
Hanif melanjutkan bupati dan wali kota pun memiliki kewenangan penuh menerbitkan aturan penanganan sampah. Bahkan memidanakan pengelola kawasan sampah yang tidak mendukung program penanganan sampah di Kota Bandung.
"Diantaranya seperti di Caringin. Di Caringin, bupati dan wali kota berkenan kiranya memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Caringin tidak boleh membebani bapak wali kota harus diselesaikan di tempatnya, Caringin ini," kata dia.
Ia mengajak semua pihak bersama sama serius menangani sampah termasuk di Kota Bandung. Sebab sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Videografer | Muhammad Fauzi Ridwan
Video Editor | Fian Firatmaja
.png)
2 hours ago
3













































