MenPANRB Beberkan Kriteria ASN yang Bisa Terapkan Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025

1 month ago 28

MenPANRB mengatakan ASN tidak akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) tetapi Flexibel Working Arrangement (FWA).

 MNC Media)

MenPANRB Beberkan Kriteria ASN yang Bisa Terapkan Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) tetapi Flexibel Working Arrangement (FWA).

Menurut dia, implementasi WFA untuk para ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pelaksanaan WFA, lanjutnya, dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Namun, dia memastikan kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat tidak berkurang.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Untuk penerapan FWA bakal diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |