Pemerintah sedang mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (Achmad Al Fiqri/MPI)
IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).
Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024). Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.
"Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat diakhiri dengan cara yang baik dan damai," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yusril menambahkan, Pemerintah saat ini masih mengkaji pemberian grasi dan amnesti bahi narapidana JI. Dia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.
"Yang kami telah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas," kata Yusril.