Menimbang Kembali Hari Zakat Nasional

2 hours ago 2

Oleh : Deputi 1 BAZNAS RI, Program Doktor Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,Menetapkan Hari Zakat Nasional pada dasarnya bukan sekadar memilih tanggal yang paling populer atau paling sarat emosi keagamaan, melainkan menentukan momentum historis yang paling tepat untuk merepresentasikan perubahan status zakat dalam struktur kehidupan berbangsa.

Dalam tradisi kebijakan publik dan sejarah kelembagaan, hari nasional lazimnya dilekatkan pada peristiwa konstitutif—yakni saat sebuah praktik sosial memperoleh bentuk institusional, otoritas formal, dan tanggung jawab publik—bukan semata pada peristiwa simbolik atau seremonial.

Sejarah zakat di Indonesia memperlihatkan lintasan panjang yang bergerak bertahap dari etos menuju sistem. Fase awal ditandai oleh tumbuhnya filantropi Islam sebagai kesadaran moral kolektif.

Kelahiran Muhammadiyah pada 18 November 1912, dengan kerja-kerja pendidikan, kesehatan, dan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO), serta berdirinya Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, dengan tradisi gotong royong dan solidaritas jamaah, membangun fondasi kultural zakat, infak, dan sedekah. Pada fase ini, zakat dijalankan terutama sebagai praktik keagamaan dan kesalehan sosial, kuat secara etis tetapi belum terartikulasi sebagai sistem nasional.

Transformasi menuju pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi mulai tampak pada pertengahan abad ke-20. Pada 5 Oktober 1967, karyawan Bank Negara Indonesia membentuk BAMUIS BNI (Badan Amil Zakat Muslimin BNI) di Jakarta, yang sering dipandang sebagai tonggak awal zakat profesi dan zakat berbasis korporasi.

Setahun kemudian, pada 5 Desember 1968, pemerintah daerah membentuk BAZIS DKI Jakarta, menandai mulai hadirnya peran negara di tingkat daerah dalam pengelolaan zakat. Kedua momentum ini penting sebagai fase transisi dari praktik individual menuju organisasi, meskipun masih bersifat sektoral.

Akselerasi modernisasi zakat terjadi pada dekade 1990-an. Berdirinya Dompet Dhuafa Republika pada 2 Juli 1993 menandai lahirnya lembaga zakat modern berbasis masyarakat sipil dengan pendekatan profesional dan akuntabel. Konsolidasi antarlembaga semakin menguat dengan lahirnya Forum Zakat Nasional pada 19 September 1997, yang menjadi ruang artikulasi gagasan zakat secara nasional.

Dinamika ini kemudian berujung pada pengesahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang disahkan dan mulai berlaku pada 23 September 1999. Undang-undang ini merupakan tonggak pengakuan yuridis pertama negara terhadap zakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |